No : 3
Kitab Fathul Qorib
Bab bersuci
C. Mensucikan kulit bangkai binatang
“Kulit-kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan disamak, kecuali ; kulit anjing dan babi, dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Tulang dan bulu bangkai itu najis, kecuali (tulang dan rambut) mayat manusia.”
No comments:
Post a Comment