No : 2
Kitab Fathul Qorib
Bab bersuci
B. Macam-macam air tersebut dibagi menjadi 4 bagian :
1. Air muthlak : air suci dan mensucikan dan tidak makruh pemakaiannya
2. Air musyamas : air suci dan mensucikan tapi makruh dipakai
3. Air musta’mal : air suci tapi tidak dapat mensucikan dan air yang telah berubah
(warna,rasa,bau)
4. Air najis : air yang kurang dari 2 kullah dan terkena najis (dua kullah ± 190 liter)
Nb :
Pengertian MAKRUH adalah apabila dikerjakan tidak dapat pahala apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa, namun makruh ini dibenci oleh ALLAH SWT
No comments:
Post a Comment